Mendag: Indonesia Bebas Minyak Curah Mulai 2020

0
1132

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan program “Wajib Kemas Minyak Goreng, Indonesia Bebas dari Minyak Curah” dan akan berlaku pada 1 Januari 2020.

“Tak ada lagi minyak curah, di warung, pelosok desa mulai 1 Januari 2020,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukitadalam sambutannya saat peresmian di Parkir Plaza Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

“Jadi, setelah pengunduran beberapa waktu bersama industri minyak goreng, disepakati per 1 Januari 2020 seluruh produsen wajib menjual memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah,” imbuhnya.

Penggunaan minyak goreng kemasan memiliki sejumlah manfaat. Salah satunya adalah dari sisi harga yang lebih terjamin, di mana pemerintah menetapkan harga minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp 11.000 per liter sesuai Harga Ekonomi Tertinggi (HET).

“Dari sisi harga sudah bicara panjang dengan produsen, dan produsen bersedia mengurangi laba untuk membuat kemasan,” terangnya.

Manfaat lainnya adalah dari sisi kesehatan. Penggunaan minyak goreng kemasan lebih higienis. Pemerintah berkepentingan menjaga kesehatan masyarakat menjamin produk yang beredar sehat dan halal.

“Itulah sebabnya kita harus bisa memastikan semua memenuhi persyaratan kemasan,” tegasnya.

Berdasarkan data, total produksi minyak goreng nasional per tahun berjumlah sekitar 14 juta ton. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri sekitar 5,1 juta ton dan sisanya untuk kebutuhan pasar luar negeri.

“Dari kebutuhan dalam negeri hampir 50 persen masih dikonsumsi dalam bentuk minyak goreng curah yang belum terjamin kebersihannya, baik dari sisi produksi maupun sisi distribusi,” terangnya.
Dia melanjutkan, kebijakan wajib kemas minyak goreng merupakan bagian dari program strategis pemerintah yaitu program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
Kebijakan ini untuk mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Program ini telah dilakukan sejak 2014 melalui penerbitan kebijakan Minyak Goreng Kemasan yang mulai diberlakukan pada 1 April 2017. Namun, implementasi kebijakan ditunda dikarenakan belum siapnya produsen minyak goreng untuk memperluas unit pengemasan dan menumbuhkan industri pengemasan di daerah.

Indonesia merupakan salah satu negara penghasil dan pengekspor minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Namun, hal tersebut perlu dibarengi dengan penyediaan minyak goreng yang bermutu sebagai produk turunan CPO untuk memenuhi kebutuhan
Mendag berharap produsen minyak goreng nasional dapat mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng. Selain itu, dengan menggunakan minyak goreng kemasan dapat meningkatkan derajat dan martabat bangsa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here