Mau segera mendapatkan sertifikasi kompetensi retail ?
Harus bersabar dulu ya. Karena selain harus ada SKKNI dan KKNI Retail, masih dibutuhkan 2 perangkat lagi agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.
Apa saja itu ?
1. Lembaga Diklat Profesi (LDP) Retail
2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Retail
LDP Retail merupakan lembaga pelatihan yang berbasis kompetensi. Menitik beratkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam SKKNI dan KKNI.
Saat ini kita telah memiliki LDP Retail Aprindo yang akan menjadi tempat bagi insan retail indonesia untuk mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai standar kompetensi Indonesia.
Setelah mengikuti pelatihan di LDP Retail, maka selanjutnya insan retail dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan oleh LSP Retail.
Sertifikat kompetensi ini merupakan bukti tertulis yang diterbitkan LSP Retail yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI Retail.
Kita bersyukur saat ini LDP dan LSP Retail sudah terbentuk. Yang masih kita tunggu adalah Kepmenaker tentang SKKNI Retail dan Kepmendag tentang KKNI Retail. Semoga paling lambat 3 bulan kedepan semuanya telah siap.
Salam indahnya berbagiā¦..