Aprindo Berharap PP 80/2019 Ciptakan Persaingan Kompetitif

0
592

Jakarta, Beritasatu.com– Pelaku retail offline sambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 80/2019 yang mengatur transaksi perdagangan lewat sistem elektronik atau e-commerce. Diharapkan dengan ini timbul persaingan yang kompetitif antara pelaku ritel offline maupun online.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy Mandey berharap ada level of the same playing field melalui penerbitan PP No 80/2019. Harapan ini bukan karena retail offline sedang anomali, tapi karena adanya disrupsi di teknologi. Oleh karena itu, PP e-commerce ini perlu diatur dengan tujuan akhir bisa berkontribusi ke pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini (PP 80/2019) bukan dikotomi antara offline dan online. Kami dari offline store tidak mencegah online berkembang, tapi yang ilegal ini harus diatur, kalau tidak akan masuk banyak barang selundupan melalui teknologi seperti Facebook dan Instagram. Teknologinya tidak salah, tapi pelakunya ini harus diatur,” ujar dalam forum diskusi “Implikasi PP No.80 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” di Sarinah, Jakarta, Rabu (18/12/209).

Roy menyadari, kehadiran bisnis online merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari, bahkan dalam skala global. Namun, ada beberapa catatan yang harus dibenahi khususnya dalam hal perpajakan, kewajiban SNI, dan etika dagang.

“Apapun yang sudah dikeluarkan pemerintah PP 70 atau 80 kita apresiasi baik, yang penting turunannya karena disana akan diatur yang lebih konkret. Di PP belum disebut pajak yang equal dengan transaksi offline, lalu kategori SNI yang mana, belum juga diatur etika perdagangan. Contohnya di offline pembelian rokok tidak boleh anak sekolah harus 18 tahun keatas, sedangkan rokok di online umur berapapun boleh. Alat kontrasepsi juga harus yang berumur belinya, di online bebas. Itu hal yang perlu secara detail diatur dalam Permendag. Barang palsu juga akan kemana akan melaporkannya, menjustifikasinya,” jelas ia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here