APRINDO dan Hukumku Teken MoU, Perkuat Kepastian Hukum di Sektor Ritel

0
11

TANGERANG – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Hukumku melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah konkret dalam memperkuat aspek kepastian hukum di sektor ritel nasional.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan APRINDO dalam meningkatkan kualitas ekosistem ritel di Indonesia, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang serta kebutuhan pelaku usaha terhadap layanan hukum yang semakin kompleks dan spesifik.

Ketua Umum APRINDO, Dr. H. Solihin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi anggota, sekaligus memperkuat fondasi bisnis ritel yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Industri ritel terus berkembang dan diikuti dengan berbagai tantangan regulasi. Oleh karena itu, kehadiran mitra yang dapat memberikan dukungan hukum yang komprehensif menjadi sangat penting bagi keberlangsungan usaha anggota APRINDO,” ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Hukumku akan berperan dalam menyediakan berbagai layanan yang mencakup konsultasi hukum, pendampingan, serta edukasi terkait aspek legal yang relevan bagi pelaku usaha ritel, mulai dari perizinan, kepatuhan regulasi, hingga mitigasi risiko hukum.

Sinergi ini diharapkan dapat membantu anggota APRINDO dalam menjalankan kegiatan usaha secara lebih aman, terstruktur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.

Di sisi lain, Hukumku juga menyampaikan komitmennya untuk menghadirkan solusi hukum yang praktis, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan industri ritel yang terus berkembang, sehingga dapat menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha.

Lebih jauh, kerja sama ini juga menjadi bagian dari langkah APRINDO dalam mendorong terciptanya tata kelola usaha yang lebih transparan dan profesional, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor ritel nasional.

Dengan terjalinnya kolaborasi antara APRINDO dan Hukumku, diharapkan pelaku usaha ritel Indonesia semakin memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang memadai, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta berkontribusi secara optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here